JAMBI, SPENSA — Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, cepat, dan terukur, SMP Negeri 1 Kota Jambi secara resmi menetapkan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah Nomor 022 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Administrasi SMP Negeri 1 Kota Jambi Tahun 2025.

Penetapan pedoman ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas, serta memberikan kejelasan prosedur dan kepastian pelayanan bagi para peserta didik, orang tua/wali siswa, hingga masyarakat luas.

Kepala SMP Negeri 1 Kota Jambi menyampaikan bahwa seluruh bentuk layanan administrasi sekolah, mulai dari mutasi siswa, penerbitan surat keterangan, hingga pengurusan dokumen alumni seperti legalisir dan penggantian ijazah, telah diatur tata cara dan jangka waktunya secara terintegrasi.