TATA TERTIB
TATA TERTIB SMP NEGERI 1 KOTA JAMBI
HAK
- Hak mendapatkan pendidikan yang baik dari guru.
- Hak menanyakan pelajaran/materi yang belum dimengerti kepada guru dengan sopan.
- Hak mendapatkan perlindungan dari guru ketika merasa mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari teman.
- Hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dari kakak kelas.
- Hak menggunakan fasilitas sekolah (Perpustakaan, UKS, Laboratorium, dll).
- Hak mengeluarkan pendapat yang sifatnya membangun.
- Hak mendapatkan nilai sesuai dengan usaha yang dikerjakan.
- Hak untuk berteman / bersosialisasi dengan teman-teman di lingkungan sekolah.
- Hak mengemukakan pendapat.
- Hak untuk berkumpul dan berorganisasi.
KEWAJIBAN
- Mengikuti masa bakti sekolah.
- Mengikuti tata tertib sekolah dan norma-norma yang berlaku.
- Memakai pakaian seragam dan atribut sekolah.
- Datang ke sekolah tepat waktu.
- Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
- Memakai sebagian sekolah sesuai ketentuan.
- Berperilaku baik dan sopan santun.
- Menghargai dan menghormati Bapak/Ibu guru serta seluruh karyawan sekolah.
- Menjaga dan merawat fasilitas sekolah.
- Mengikuti proses belajar mengajar dengan baik, disiplin, tertib, tekun, dan penuh konsentrasi.
- Tidak meninggalkan kelas / terikat proses belajar mengajar sedang berlangsung.
- Mengerjakan tugas – tugas sekolah tepat waktu.
LARANGAN
Secara umum siswa SMPN 1 Kota Jambi tidak boleh melakukan tindakan atau perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, orang tua, sekolah dan masyarakat.
- Merokok, membawa, mengedarkan rokok di lingkungan sekolah.
- Membawa kendaraan seperti Mobil, dan sepeda motor ke sekolah.
- Berkelahi dan atau tawuran antar sesama siswa/i sekolah, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
- Membawa senjata tajam dan senjata api ke sekolah dan atau membawa barang dari luar sekolah yang membahayakan keamanan.
- Melakukan pemerasan, pungutan liar, dan perampasan hak (barang) teman.
- Merusak fasilitas sekolah dan barang orang lain di lingkungan sekolah (Meja, kursi, pagar sekolah, tembok / dinding, taman, media, dan lain-lain).
- Membawa HP ke sekolah tanpa izin dari pihak guru atau sekolah.
- Membawa / memakai / melihat / melihat buku / kaset yang sifatnya “asusila” atau melakukan tindakan fisik seperti meraba, mencium, dll.
- Memakai pakaian yang tidak sesuai dengan peraturan tentang pelajar.
- Menggunakan dan membawa perhiasan seperti kalung, cincin, gelang, anting, lipstik, bedak, mascara, kutek, menicure, tatoan, menindik, parfum berlebihan.
- Mengganggu atau merusak penghijauan sekolah (Kecuali atas kegiatan pembelajaran).
- Melakukan aksi coret-coret atau cat tangan dan anting miring (bagi siswa perempuan), dan barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan belajar (Tip ex, Coklat, Cardigan, Topi, Kipas angin, Kamera Video dll).
- Memakai seragam sekolah tidak sesuai dengan ketentuan hari.
SANKSI
Sanksi dari setiap pelanggaran tata tertib sekolah dapat disepakati oleh Orang Tua / Wali siswa dan sudah ditanda tangani sebagai wujud kerjasama yang baik antara sekolah dengan orang tua / wali siswa.
- Untuk Larangan poin 1: Peringatan (Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, Kepala Sekolah) Pemanggilan orang tua.
- Untuk Larangan poin 2: Peringatan (Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, Kepala Sekolah) Kendaraan ditahan sementara sampai orang tua datang ke sekolah. Pembinaan (Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, Kepala Sekolah).
- Untuk Larangan poin 3: Pembinaan (Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, Kepala Sekolah) dan Pemanggilan orang tua.
- Untuk Larangan poin 4: Pembinaan (Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, Kepala Sekolah) dan Pemanggilan orang tua.
- Untuk Larangan poin 5: Pembinaan (Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, Kepala Sekolah) dan Pemanggilan orang tua.
- Untuk Larangan poin 6: Pembinaan (Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, Kepala Sekolah) Pemanggilan orang tua dan mengganti barang yang dirusakkan.
- Untuk Larangan poin 7: Barang ditahan sementara sampai orang tua datang ke sekolah. Pembinaan (Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, Kepala Sekolah).
- Untuk Larangan poin 8: Pembinaan (Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, Kepala Sekolah) dan Pemanggilan orang tua.
- Untuk Larangan poin 9: Pembinaan (Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, Kepala Sekolah) dan Pemanggilan orang tua.
- Untuk Larangan poin 10: Pembinaan (Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, Kepala Sekolah) dan Pemanggilan orang tua.
- Untuk Larangan poin 11: Pembinaan (Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, Kepala Sekolah) dan Pemanggilan orang tua.
- Untuk Larangan poin 12: Pembinaan (Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, Kepala Sekolah) dan Pemanggilan orang tua.
- Untuk Larangan poin 13: Pembinaan (Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, Kepala Sekolah) dan Pemanggilan orang tua.