๎€‹

(0741) 24786

TATA TERTIB

TATA TERTIB SMP NEGERI 1 KOTA JAMBI

HAK

  1. Hak mendapatkan pendidikan yang baik dari guru.
  2. Hak menanyakan pelajaran/materi yang belum dimengerti kepada guru dengan sopan.
  3. Hak mendapatkan perlindungan dari guru ketika merasa mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari teman.
  4. Hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dari kakak kelas.
  5. Hak menggunakan fasilitas sekolah (Perpustakaan, UKS, Laboratorium, dll).
  6. Hak mengeluarkan pendapat yang sifatnya membangun.
  7. Hak mendapatkan nilai sesuai dengan usaha yang dikerjakan.
  8. Hak untuk berteman / bersosialisasi dengan teman-teman di lingkungan sekolah.
  9. Hak mengemukakan pendapat.
  10. Hak untuk berkumpul dan berorganisasi.

KEWAJIBAN

  1. Mengikuti masa bakti sekolah.
  2. Mengikuti tata tertib sekolah dan norma-norma yang berlaku.
  3. Memakai pakaian seragam dan atribut sekolah.
  4. Datang ke sekolah tepat waktu.
  5. Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
  6. Memakai sebagian sekolah sesuai ketentuan.
  7. Berperilaku baik dan sopan santun.
  8. Menghargai dan menghormati Bapak/Ibu guru serta seluruh karyawan sekolah.
  9. Menjaga dan merawat fasilitas sekolah.
  10. Mengikuti proses belajar mengajar dengan baik, disiplin, tertib, tekun, dan penuh konsentrasi.
  11. Tidak meninggalkan kelas / terikat proses belajar mengajar sedang berlangsung.
  12. Mengerjakan tugas – tugas sekolah tepat waktu.

LARANGAN

Secara umum siswa SMPN 1 Kota Jambi tidak boleh melakukan tindakan atau perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, orang tua, sekolah dan masyarakat.

  1. Merokok, membawa, mengedarkan rokok di lingkungan sekolah.
  2. Membawa kendaraan seperti Mobil, dan sepeda motor ke sekolah.
  3. Berkelahi dan atau tawuran antar sesama siswa/i sekolah, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  4. Membawa senjata tajam dan senjata api ke sekolah dan atau membawa barang dari luar sekolah yang membahayakan keamanan.
  5. Melakukan pemerasan, pungutan liar, dan perampasan hak (barang) teman.
  6. Merusak fasilitas sekolah dan barang orang lain di lingkungan sekolah (Meja, kursi, pagar sekolah, tembok / dinding, taman, media, dan lain-lain).
  7. Membawa HP ke sekolah tanpa izin dari pihak guru atau sekolah.
  8. Membawa / memakai / melihat / melihat buku / kaset yang sifatnya “asusila” atau melakukan tindakan fisik seperti meraba, mencium, dll.
  9. Memakai pakaian yang tidak sesuai dengan peraturan tentang pelajar.
  10. Menggunakan dan membawa perhiasan seperti kalung, cincin, gelang, anting, lipstik, bedak, mascara, kutek, menicure, tatoan, menindik, parfum berlebihan.
  11. Mengganggu atau merusak penghijauan sekolah (Kecuali atas kegiatan pembelajaran).
  12. Melakukan aksi coret-coret atau cat tangan dan anting miring (bagi siswa perempuan), dan barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan belajar (Tip ex, Coklat, Cardigan, Topi, Kipas angin, Kamera Video dll).
  13. Memakai seragam sekolah tidak sesuai dengan ketentuan hari.

SANKSI

Sanksi dari setiap pelanggaran tata tertib sekolah dapat disepakati oleh Orang Tua / Wali siswa dan sudah ditanda tangani sebagai wujud kerjasama yang baik antara sekolah dengan orang tua / wali siswa.

  1. Untuk Larangan poin 1: Peringatan (Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, Kepala Sekolah) Pemanggilan orang tua.
  2. Untuk Larangan poin 2: Peringatan (Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, Kepala Sekolah) Kendaraan ditahan sementara sampai orang tua datang ke sekolah. Pembinaan (Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, Kepala Sekolah).
  3. Untuk Larangan poin 3: Pembinaan (Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, Kepala Sekolah) dan Pemanggilan orang tua.
  4. Untuk Larangan poin 4: Pembinaan (Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, Kepala Sekolah) dan Pemanggilan orang tua.
  5. Untuk Larangan poin 5: Pembinaan (Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, Kepala Sekolah) dan Pemanggilan orang tua.
  6. Untuk Larangan poin 6: Pembinaan (Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, Kepala Sekolah) Pemanggilan orang tua dan mengganti barang yang dirusakkan.
  7. Untuk Larangan poin 7: Barang ditahan sementara sampai orang tua datang ke sekolah. Pembinaan (Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, Kepala Sekolah).
  8. Untuk Larangan poin 8: Pembinaan (Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, Kepala Sekolah) dan Pemanggilan orang tua.
  9. Untuk Larangan poin 9: Pembinaan (Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, Kepala Sekolah) dan Pemanggilan orang tua.
  10. Untuk Larangan poin 10: Pembinaan (Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, Kepala Sekolah) dan Pemanggilan orang tua.
  11. Untuk Larangan poin 11: Pembinaan (Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, Kepala Sekolah) dan Pemanggilan orang tua.
  12. Untuk Larangan poin 12: Pembinaan (Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, Kepala Sekolah) dan Pemanggilan orang tua.
  13. Untuk Larangan poin 13: Pembinaan (Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, Kepala Sekolah) dan Pemanggilan orang tua.